Disrupsi.id, Medan - Pada 27 November 2024, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi besar, yakni Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 543 wilayah, meliputi pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati, akan melangsungkan proses pemungutan suara sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam pelaksanaannya, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pemenang, tanpa putaran kedua.
Pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan berdasarkan Surat Undangan Pencoblosan dari KPU. Undangan ini dikenal sebagai Formulir Model C6-KWK atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara. Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, surat tersebut harus dibagikan oleh KPPS paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Namun, hingga H-3 (24 November 2024), banyak warga di Kota Medan, khususnya di Kecamatan Medan Area dan sekitarnya, mengaku belum menerima Surat Undangan Pencoblosan. Salah seorang warga Kelurahan Kota Matsum I mengatakan hingga sore hari belum ada satupun anggota keluarganya yang mendapatkan surat tersebut.
Sementara itu, seorang anggota KPPS di wilayah yang sama mengatakan bahwa pembagian surat mungkin baru akan dilakukan pada malam hari atau keesokan harinya, tanpa memberikan alasan yang jelas atas keterlambatan ini.
Bagi pemilih yang belum menerima Formulir Model C6-KWK, KPU memberikan solusi sebagai berikut:
- Mengurus Formulir Model C6: Pemilih dapat meminta formulir tersebut kepada Ketua KPPS di TPS hingga 24 jam sebelum hari pencoblosan dengan menunjukkan KTP elektronik (e-KTP) atau identitas resmi lainnya.
- Menggunakan Hak Pilih Tanpa C6: Jika undangan hilang atau belum diterima hingga hari pencoblosan, pemilih tetap dapat mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamatnya dengan menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket).
Keterlambatan distribusi surat undangan di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius. Hal ini memengaruhi persiapan warga untuk berpartisipasi dalam pemilu, serta mencerminkan perlunya koordinasi lebih baik antara KPU, KPPS, dan pihak terkait. (pujo)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.