Etalase Barang Impor Luxury

Jaringan Perdagangan Orang ke Malaysia Dibongkar, 7 Calon PMI Diselamatkan


disrupsi.id - Medan | Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia secara ilegal.

Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada Minggu, 3 November 2024, tim Satgas TPPO Polda Sumut berhasil mengamankan tujuh calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan menangkap dua orang agen di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Ketujuh calon PMI yang berhasil diselamatkan, yaitu Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari, dan Muhammad Anwar.

Rencananya mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tanpa dokumen resmi. Mereka ditampung di dua lokasi berbeda di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, sebelum akhirnya diseberangkan dengan kapal kayu.

"Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan buruh pabrik di Malaysia," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan persnya, Rabu (6/11/2024).

Dua orang agen yang ditangkap, masing-masing berinisial AM dan AU, diketahui telah menerima uang sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta dari setiap calon PMI.

AM berperan sebagai perekrut, sementara AU bertugas mengurus keberangkatan dengan kapal kayu miliknya. AU mengaku telah menerima uang sebesar Rp20 juta dari AM untuk memberangkatkan para korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon PMI secara ilegal ke Malaysia," tambah Hadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Mereka juga terancam Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Saat ini, ketujuh calon PMI telah dikembalikan kepada keluarganya masing-masing, sementara pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan TPPO yang lebih besar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan lowongan kerja di luar negeri. Pastikan untuk mengurus dokumen dan perizinan yang diperlukan melalui jalur resmi agar terhindar dari jeratan hukum dan risiko eksploitasi. (*)




Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال