disrupsi.id - Deliserdang | Seorang ibu rumah tangga bernama Husna Hulki (29) warga Dusun 10 Anak Sungai, Desa Karang Gading, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut ) ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya wanita tersebut tega membunuh dua orang anaknya yang masih kecil.
"Kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari kepala desa setempat pada Rabu, 30 Oktober 2024," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Rabu (6/11/2024).
Janton menyebutkan peristiwa bermula ketika Kepala Desa Karang Gading melaporkan penemuan mayat anak laki-laki yang dicurigai dibunuh oleh orang tuanya.
"Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan, bersama Polsek Medan Labuhan, segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memverifikasi laporan tersebut," ujarnya.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan mayat anak laki-laki bernama Biamri (1 tahun 11 bulan) di dalam parit di pinggir kolam. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata korban dihabisi oleh ibu kandungnya sendiri dengan cara dilemparkan ke dalam parit di pinggir kolam tersebut.
"Tim langsung menangkap Husna Hulki beserta suaminya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Mayat korban segera dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses autopsi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban Biamri meninggal akibat kekerasan yang dilakukan ibunya pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Penyebab kematian Biamri yakni pendarahan di kepala akibat kekerasan fisik dan tenggelam di kolam.
"Setelah mendalami kasus ini, tim penyidik menemukan indikasi bahwa tersangka Husna juga melakukan tindak kekerasan serupa terhadap anak pertamanya, Agustian (9 bulan 10 hari)," ujarnya.
Janton menambahkan korban Agustian meninggal pada Tahun 2020. Awalnya tersangka Husna mengaku Agustian meninggal karena demam tinggi. Akan tetapi belakangan terungkap bahwa anaknya tersebut juga meninggal karena dibunuh.
"Namun, pengakuan tersangka menunjukkan bahwa ia telah melempar korban Agustian ke dalam sumur hingga meninggal dunia pada tahun 2020," terangnya.
Untuk menyelidiki kebenaran ini, Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan tambahan di Desa Karang Gading dan Desa Kota Datar, tempat tinggal tersangka.
"Di sana, tim menemukan sumur yang telah ditutup dengan cor, diduga menjadi tempat pembuangan jasad Agustian sebelum dimakamkan. Setelah pengecekan, ditemukan juga makam Agustian di sekitar rumah tersangka, membenarkan informasi bahwa ia telah dimakamkan pada tahun 2020," sebutnya.
Janton menegaskan polisi akan terus mendalami kasus ini untuk menegakkan keadilan bagi para korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kini menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan kematian kedua anaknya," paparnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.