James Marihot Panggabean (Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara) |
Disrupsi.id, Medan - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menanggapi penetapan tersangka terhadap remaja berinisial S (14 tahun) dalam kasus UU ITE, setelah dikirimi video asusila yang melibatkan anak seorang pengusaha Kadin Padangsidimpuan.
James Marihot Panggabean, Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, meminta Kapolda Sumatera Utara untuk mengutus Tim Itwasda guna mengaudit proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Padangsidimpuan.
James menilai pentingnya penelusuran mendalam untuk menemukan fakta-fakta akurat terkait siapa sebenarnya penyebar video tersebut.
Berdasarkan informasi awal dari sejumlah media, S tidak terlibat dalam penyebaran video itu. Jika ternyata S bukan pelaku penyebaran, James mengharapkan Polres Padangsidimpuan mempertimbangkan ulang penetapan tersangka terhadap anak di bawah umur ini.
Selain itu, Ombudsman mengingatkan agar Kapolda Sumut menyelidiki dugaan penolakan barang bukti yang disampaikan keluarga S kepada pihak kepolisian setempat.
Dalam upaya penegakan keadilan bagi anak, James juga mendorong Polres Padangsidimpuan dapat bekerja sama dengan sekolah S, artinya bagaimana pembinaan yang lebih diutamakan kepada si anak bukan penetapan tersangka terhadap anak yang dibawah umur.
James menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kasus ini terhadap hak-hak S sesuai ketentuan perundang-undangan, serta yakin Kapolda Sumut dapat berperan dalam memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.