Etalase Barang Impor Luxury

Polda Sumut Minta Komdigi Blokir 231 Situs Terindikasi Judi Online

disrupsi.id - Medan | Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Tercatat 231 situs judi online telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia (RI) untuk diblokir.

"Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis online. Hingga saat ini sudah 231 situs judi online diajukan tim Siber Polda Sumut ke Komdigi untuk dilakukan pemblokiran," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (5/11/2024).

Upaya pemblokiran ini, lanjut Kombes Pol Hadi, merupakan hasil patroli siber intensif yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Sumut. Patroli ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mencegah praktik judi daring yang marak terjadi.

"Tim Siber kami bekerja keras memantau aktivitas online, khususnya yang berkaitan dengan perjudian. Setiap situs yang terindikasi sebagai platform judi online akan langsung kami ajukan pemblokirannya," jelas Kombes Pol Hadi.

Kombes Pol Hadi menambahkan dari 231 situs yang diajukan, 50 di antaranya telah berhasil diblokir oleh Komdigi. Sementara itu, 181 situs lainnya masih dalam proses verifikasi sebelum dilakukan pemblokiran.

"Kami terus berkoordinasi dengan Komdigi untuk mempercepat proses pemblokiran situs-situs tersebut," tambahnya.

Hadi menegaskan pemberantasan judi online merupakan prioritas Polda Sumut. Selain merugikan masyarakat secara ekonomi, judi online juga dapat memicu berbagai tindakan kriminal lainnya.

"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku judi, baik konvensional maupun online, sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Hadi.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas judi online dengan melaporkan situs atau aplikasi yang terindikasi sebagai platform judi.

"Kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan Sumatera Utara yang bebas dari judi," tutup Kombes Pol Hadi. (*)



Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال