disrupsi.id - Medan | Upaya Polda Sumut dalam memberantas perjudian online terus membuahkan hasil. Tim Direktorat Siber Polda Sumut berhasil menangkap FA (33), seorang pria yang menjadi promotor situs judi online "KARTEL 69". Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari tindak kejahatan.
Penangkapan FA berawal dari laporan yang diterima Dit Siber Polda Sumut mengenai aktivitas promosi situs judi online KARTEL 69 melalui akun Instagram @maticliaran.medan. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap FA di kediamannya di Jalan Bunga Baldu, Medan Selayang, pada Rabu, 20 November 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa FA mengakui telah mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya. "Pelaku mempromosikan situs judi online KARTEL 69 melalui handphone miliknya," ujar Kombes Hadi.
Barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online telah disita sebagai alat bukti. Atas perbuatannya, FA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam memberantas judi online. Laporan dan informasi dari masyarakat sangat membantu polisi dalam mengungkap dan menindak para pelaku kejahatan siber. Masyarakat diharapkan proaktif dalam melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait judi online, serta waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan judi online. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.