disrupsi.id - Medan | Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh. Penangkapan ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu S alias I (37) dan DA (30), yang merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut mengenai adanya kendaraan yang dicurigai membawa narkoba jenis ganja dari Aceh menuju Medan. Pada Sabtu, 9 November 2024, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan tersebut.
Setelah melakukan pemantauan di perbatasan Aceh-Sumut, tim menghentikan mobil yang dicurigai saat melintas di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Saat dihentikan, kedua tersangka berusaha melawan dan melarikan diri. Petugas terpaksa menembak ban mobil untuk menghentikan mereka, dan akhirnya berhasil menangkap S alias I dan DA.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tim menemukan 11 goni berisi ganja seberat 272 kilogram yang disembunyikan di kursi tengah dan bagasi belakang mobil. Menurut Hadi, ganja tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke luar Pulau Sumatera. Pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini dan sedang mendalami lebih lanjut.
Kejadian ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan tindakan tegas terhadap pelaku, diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Informasi lebih lanjut mengenai upaya pemberantasan narkoba dapat diakses melalui situs resmi Polda Sumut dan sumber terpercaya lainnya. Dengan langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang kuat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.