disrupsi.id - Karo | Tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara menerima pelimpahan tahap dua terkait kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya wartawan Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya. Pelimpahan ini mencakup tiga tersangka dan barang bukti yang relevan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karo, Johannes Pasaribu, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Bebas Ginting alias Bulang, yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan berencana, serta dua eksekutor, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang dan Rudi Apri Sembiring.
"Hari ini, kami telah menerima ketiga tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembakaran yang menyebabkan kematian di Kelurahan Padangmas, Kecamatan Kabanjahe," jelasnya pada Jumat (1/11/2024).
Tragisnya, Sempurna Pasaribu, yang merupakan wartawan Tribrata TV, tewas dalam kebakaran yang terjadi di rumahnya, bersamaan dengan istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya Lowi Situngkir (3). Kebakaran tersebut terjadi pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB, yang juga menghanguskan warung kopi dan kios kelontong milik korban.
Pelimpahan kasus ini menyusul pernyataan dari Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) baik dari segi formal maupun materiil. Johannes Pasaribu menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 36 saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Ketiga tersangka ditahan di Tahanan Klas IIB Kabanjahe.
"Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan pelarian, pengrusakan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana, serta untuk mempercepat proses penyidikan, " urainya
Kasus ini menarik perhatian publik karena diduga terkait dengan laporan Sempurna Pasaribu mengenai perjudian yang melibatkan oknum TNI, Koptu HB. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menyebutkan bahwa Sempurna Pasaribu sebelumnya menerima uang mingguan dari aparat terkait perjudian tersebut. Belakangan terungkap bahwa kebakaran yang menewaskan korban diduga merupakan tindakan balas dendam yang diperintahkan oleh Koptu HB.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, terutama ketika berhadapan dengan praktik ilegal yang melibatkan kekuasaan. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis demi terciptanya lingkungan yang aman untuk kebebasan pers.
(*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.