disrupsi.id - Medan | Polisi meringkus selebgram asal Medan, Muhammad Yogi (29), atas dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil operasi pengungkapan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan.
Yogi ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB saat melintas di Jalan Besar Deli Tua dengan mengendarai sepeda motor.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa Yogi berusaha melarikan diri saat akan ditangkap sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 5 kilogram sabu-sabu dan sejumlah ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel yang dibawanya,” ungkap Kombes Pol Gidion, Selasa (5/11/2024).
Dari hasil interogasi, Yogi mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria berinisial SS. Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada NH alias D. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS di Jalan Tanah Mujur pada hari yang sama.
Penangkapan SS membawa polisi ke kediamannya di Perumahan Griya Deli Asri. Di sana, polisi menemukan tambahan narkoba yang disimpan SS. Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan dan berhasil meringkus NH di Jalan Sempurna, Kecamatan Beringin.
Kepada polisi, NH mengaku bahwa narkoba tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu. NH sendiri merupakan mantan pekerja di Bandara Kualanamu, sehingga memiliki akses untuk menyelundupkan narkoba.
"Total barang bukti yang berhasil kami sita dari ketiga tersangka yaitu 6 kilogram sabu dan 70.000 butir pil ekstasi," jelas Kombes Pol Gidion.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman berat atas kasus narkoba. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.