Riki Irawan, SH. MH. |
Disrupsi.id, Medan - Permintaan Kejaksaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan data perolehan suara Pilkada Serentak 2024 memicu kekhawatiran tentang potensi ketidaknetralan lembaga tersebut dalam proses demokrasi. Permintaan ini dinilai berisiko mencederai prinsip independensi kejaksaan, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Relawan Blok Sumut (RBS), Riki Irawan, SH, MH, dalam pernyataannya di Medan pada Minggu (24/11/2024).
Riki mengungkapkan bahwa permintaan kejaksaan itu ditujukan kepada KPPS di beberapa wilayah dengan jumlah DPT Pemilih besar, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, dan Langkat. Namun, daerah dengan DPT kecil tidak diminta.
"Ini pihak kejaksaan meminta perolehan suara itu dari KPPS untuk diimput ke link yang mereka buat," sambung Riki Irawan
Data perolehan suara tersebut diminta untuk diunggah ke tautan yang dibuat oleh pihak kejaksaan, yaitu https://election.kejaksaanri.id/tps-data-entry. Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi kepada KPPS di Sumatera Utara, dengan tembusan ke KPU.
Riki menyebutkan salah satu surat tersebut contohnya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali. "Pertanyaannya, apa mungkin Jaksa Agung St. Burhanuddin yang memerintahkannya?," tambahnya.
Riki menegaskan bahwa lembaga kejaksaan harus tetap berada di jalur netral dan tidak mencampuri tugas KPPS dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kami (Relawan Blok Sumut) hanya mengingatkan pihak kejaksaan untuk bersikap netral. Tolong jaga integritas lembaga kejaksaan yang tugas dan fungsinya bukan sebegai penyelenggara pemilu. Kami menghargai kejaksaan sebagai lembaga pengacara negara, bukan sebagai pengacara calon kepala daerah,” tegasnya.
Relawan Blok Sumut meminta agar kejaksaan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung dan tidak mengintervensi kewenangan KPU.
Berbagai pihak kini menantikan klarifikasi resmi dari kejaksaan terkait maksud dan tujuan permintaan data perolehan suara ini. Langkah tersebut penting untuk meredakan kekhawatiran publik dan menjaga kepercayaan terhadap institusi negara selama proses Pilkada berlangsung.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.