Disrupsi.id, Medan - RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan telah melakukan pemusnahan sebanyak 85.759 arsip rekam medis inaktif yang berasal dari periode 1999 hingga 2016. Pemusnahan ini berlangsung pada Kamis (25/11/2024) di halaman Gedung TPP RSUD Dr. Pirngadi.
Pemusnahan arsip dilakukan dengan metode pembuburan hingga tidak berbentuk dan tidak terbaca. Proses ini dikerjakan oleh pihak ketiga dengan pengawasan ketat. Kepala Tim Hukum dan Humas RSUD Dr. Pirngadi, Gibson Girsang, menjelaskan bahwa seluruh arsip yang dimusnahkan telah melalui penilaian dan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Gibson menambahkan, arsip yang dimusnahkan telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian masalah tertentu. Ia juga menegaskan bahwa arsip penting seperti resume medis, laporan operasi, dan persetujuan tindakan medis tidak termasuk dalam arsip yang dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Daerah Kota Medan No. 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah berkas medis yang sudah tidak aktif tersebar atau disalahgunakan.
Proses pemusnahan disaksikan oleh manajemen RSUD Dr. Pirngadi, perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, serta Inspektorat Kota Medan. Pemusnahan arsip ini menjadi bagian dari rutinitas RSUD untuk memastikan pengelolaan kearsipan yang aman dan sesuai prosedur.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.