Etalase Barang Impor Luxury

2 Tersangka Korupsi Bandara Kualanamu Ditahan

disrupsi.id - Medan | Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi pengadaan troli management system, smart airport, dan smart parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II Tahun 2017.

"Kedua tersangka yakni Lie Danny selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya dan Yassir selaku Direktur Utama PT Dinamika Utama Indonesia," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Senin (9/13/2024).

Adre menjelaskan dalam kasus ini, PT. Lusavrinda Jayamadya mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, taxi queuing, digital banner, wall display domestic meeting room, information kiosk, smart survey, war room.

"Sedangkan PT. Dinamika Utama Indonesia yang membuat penawaran selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan water and temperature management system," jelasnya.

Adre menambahkan total kegiatan yang di subkontraktor kan dengan nilai sebesar Rp19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kontraktor dari PT Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang.

"Pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi," jelasnya.

Dari hasil audit ditemukan dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) mark-up harga. Untuk kerugian negara tersebut sudah dikembalikan pada, Senin (9/12/2024) secara keseluruhan, dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urainya

Adre menyebutkan kedua tersangka telah ditahan. Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Kedua tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," bebernya.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Kejati Sumut telah menahan 5 tersangka yakni AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic & IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering & Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi). (*) 



Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال