Etalase Barang Impor Luxury

25 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Warga di Sibiru-Biru Deliserdang


disrupsi.id - Medan | Polisi Militer Kodam (Pomdam) I Bukit Barisan resmi menetapkan 25 prajurit TNI Angkatan Darat dari Batalyon Artileri Medan Armed 2/105 Kilap Sumagan sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap warga di Dusun IV Cinta Adil, Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Sebanyak 25 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses pemeriksaan mencakup lebih dari 50 orang, tetapi yang memiliki indikasi kuat adalah 25 orang ini,” ujar Letnan Jenderal Mochammad Hasan seusai serah terima jabatan Pangdam I Bukit Barisan kepada Mayor Jenderal Rio Firdianto di Makodam I Bukit Barisan, Selasa (3/12/2024).

Letjen Hasan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas lamanya proses penyelidikan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara hati-hati untuk memastikan keadilan dan menghindari kesalahan dalam pengambilan keputusan.

“Kami mohon maaf karena proses ini memerlukan waktu. Kami harus memilah dan memastikan semua bukti sebelum mengambil keputusan, mengingat kasus ini akan kami bawa ke pengadilan,” jelas Hasan.

Ia juga memastikan bahwa TNI akan menangani kasus ini secara transparan tanpa ada upaya untuk menutup-nutupi fakta. “Saya ingin menegaskan bahwa seluruh proses ini terbuka. Masyarakat tidak perlu khawatir; kami ada untuk rakyat. Semua masalah akan diproses sesuai aturan,” tambahnya.

Kronologi Penyerangan

Insiden ini terjadi pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Puluhan prajurit TNI dari Armed 2/105 Kilap Sumagan menyerang pemukiman warga di Desa Cinta Adil. Penyerangan tersebut diduga bermula dari cekcok antara seorang prajurit dan warga yang kemudian memicu aksi kekerasan.

Dalam peristiwa tersebut, seorang warga bernama Raden Barus (60) dilaporkan meninggal dunia, sementara belasan warga lainnya mengalami luka-luka. Kejadian ini tidak hanya menyebabkan kerugian fisik, tetapi juga trauma bagi masyarakat sekitar. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال