Etalase Barang Impor Luxury

KKP Amankan Tiga Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

KKP Amankan Tiga Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

Disrupsi.id, Belawan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia. Kali ini, KKP berhasil mengamankan tiga Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang tertangkap tangan melakukan aktivitas ilegal di Selat Malaka. Ketiga kapal tersebut diketahui menggunakan alat tangkap terlarang, yaitu trawl, tanpa memiliki dokumen izin sesuai peraturan di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM, yang akrab disapa Ipunk, dalam konferensi pers di Dermaga Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BP3) Medan pada Kamis (5/12/2024), menjelaskan bahwa operasi patroli Kapal Pengawas Hiu 16 di Selat Malaka membuahkan hasil signifikan.

“Ke tiga KIA tersebut semua berasal dari Malaysia yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Selat Malaka WPP-NRI 571 dengan menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia,” ungkap Ipunk.


Menurut Nakhoda Kapal Pengawas Hiu 16, Albert Essing, ketiga kapal yang diamankan pada 30 November 2024 tersebut masing-masing bernomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49.80 GT, KM PKFB 1913 berukuran 68.56 GT dan KM PKBF 1916 berukuran 69.07 GT.

Ketiganya terdeteksi di perairan Selat Malaka, wilayah WPP-NRI 571, yang masuk sejauh 3-5 mil laut ke zona teritorial Indonesia. Kapal-kapal ini membawa muatan 30-80 kilogram ikan campuran yang ditangkap secara ilegal.

Ia menambahkan bahwa nilai potensi kerugian negara akibat aktivitas ini bisa mencapai Rp16 miliar per tahun, jika tidak segera ditangani. Kapal-kapal tersebut kini dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai Informasi, hingga November 2024, PSDKP telah berhasil mengamankan total 212 kapal perikanan ilegal, yang terdiri atas 182 kapal ikan Indonesia (KII) dan 27 kapal ikan asing (KIA). Upaya ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp3,47 triliun dalam setahun.

Sebelumya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pihaknya terus berkomitmen dan tak pandang bulu untuk memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal dengan berbagai kebijakan dan regulasi yang ada.

Ini merupakan bukti pemerintah dalam hal ini KKP hadir menjaga kedaulatan NKRI dan menjaga sektor kelautan dan perikanan dalam rangka mendukung Asta Cita poin 2 Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Dimana ekonomi biru menjadi salah satu fokusnya.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال