Disrupsi.id, Tanjungbalai - Sejumlah kontraktor dan rekanan di Kota Tanjungbalai merasa resah setelah proyek yang telah mereka selesaikan belum dibayar oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai. Hingga kini, alasan keterlambatan tersebut belum dijelaskan secara resmi, menciptakan ketidakpastian bagi para kontraktor.
Andi, seorang kontraktor yang terdampak, mengungkapkan bahwa situasi seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. "Sepanjang yang aku jalani, baru ini kejadian PEMKO TANJUNGBALAI ini tidak membayarkan pekerjaan kontraktor bang," ujar Andi.
Menanggapi situasi ini, sejumlah rekanan dan kontraktor, melalui kuasa hukumnya Ridho Damanik, SH, melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai. Somasi tersebut ditujukan kepada Walikota Tanjungbalai, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai.
Ridho Damanik menjelaskan bahwa kliennya menuntut pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka rampungkan dan dibuktikan dengan dokumen serah terima resmi. "Ya benar bang, Klien kami menuntut hak pembayaran terhadap pekerjaan yang sudah dikerjakan mereka, ditandai dengan pendatanganan berkas serah terima pekerjaan," ungkap Ridho.
Ridho juga menyoroti ketidakjelasan informasi dari pihak Pemko Tanjungbalai terkait penyebab keterlambatan pembayaran. "Sampai saat ini, klien kami belum mendapat penjelasan resmi dari Pemko Tanjungbalai," jelasnya.
Lebih lanjut, Ridho menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan kompensasi yang harus diberikan oleh Pemko Tanjungbalai sesuai dengan klausul kontrak kerja. Dalam kontrak tersebut tercantum bahwa rekanan atau kontraktor berhak menerima kompensasi yang diakibatkan keterlambatan bayar.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.