Anggota Kodam I/BB Bunuh Eks Prajurit Jadi Tersangka


disrupsi.id - Medan | Serka HS, anggota TNI yang bertugas di Kodam I/Bukit Barisan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44). Saat ini, Serka HS telah ditahan di Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, menjelaskan bahwa Serka HS sudah lebih dulu ditahan bahkan sebelum statusnya sebagai tersangka ditetapkan. Keputusan ini diambil berdasarkan keterangan saksi-saksi yang mengarah pada keterlibatannya.

"Kami mengambil langkah tegas dengan menahan yang bersangkutan untuk mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti. Beberapa saksi sudah menyebutkan keterlibatannya dalam kasus ini," ujar Rio Firdianto di Markas Kodam I/Bukit Barisan, Jumat (27/12/2024).

Seiring berjalannya penyelidikan, bukti keterlibatan Serka HS semakin kuat. Statusnya kini resmi menjadi tersangka, dan proses hukum akan segera berlanjut.

"Hari ini kami pastikan dia ditahan dan akan menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, dia akan segera disidangkan. Serka HS telah mendekam di tahanan Pomdam selama dua minggu, sembari menunggu jadwal persidangan, " ujarnya

Mayjen Rio menegaskan, pelaku terancam hukuman berat jika terbukti bersalah. Terkait motif pembunuhan, Rio mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban mengenai kepemilikan kendaraan.

"Sanksinya bisa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Semua tergantung hasil persidangan nanti. Ini ada kaitannya dengan kendaraan pelaku yang diambil oleh korban. Namun, detailnya akan dijelaskan oleh Danintel dan Danpomdam," imbuhnya.

Andreas Sianipar dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 8 Desember 2024. Menurut keterangan adiknya, Anggito Sianipar, Andreas diculik dari Gang Damai, Jalan Medan-Binjai KM 10, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal. Beberapa saksi mata menyatakan bahwa korban dipaksa masuk ke dalam mobil oleh sejumlah orang.

"Abang saya dibawa paksa di depan banyak saksi. Setelah itu, dia tidak ditemukan lagi," ungkap Anggito.

Beberapa hari kemudian, jasad Andreas ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Selain Serka HS, tiga warga sipil berinisial CJS (23), MFIH (25), dan FA (37) juga telah ditangkap Polrestabes Medan karena diduga terlibat dalam penculikan dan pembunuhan tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, memastikan pihaknya bekerja sama dengan TNI untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami sudah mengamankan tiga pelaku sipil. Untuk pelaku dari unsur TNI, kami serahkan kepada pihak yang berwenang di institusi militer," jelasnya.(*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال