disrupsi.id - Medan | Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah berhasil mengembalikan dana kelebihan bayar sebesar Rp1.388.574.415,18 ke kas daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Pengembalian kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan tiga proyek pemeliharaan jalan dan jembatan yang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor PT. JO, PT. SPA, dan PT. AR.
Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Mulyono, mengungkapkan bahwa proses pengembalian dana telah diselesaikan sepenuhnya pada Juli 2024.
“Pengembalian kelebihan bayar ini sesuai dengan instruksi BPK RI, dan seluruhnya telah selesai pada bulan Juli,” jelas Mulyono saat diwawancarai di kantornya di Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan, Selasa (31/12/2024).
Temuan BPK RI menunjukkan adanya kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.388.574.415,18. Berikut rincian pengembalian yang dilakukan oleh tiga kontraktor tersebut:
1. PT. SPA: Rp563.747.566,81 (disetorkan ke kas daerah pada 13 Juni 2024)
2. PT. JO: Rp553.400.111,48 (disetorkan pada 26 Juni 2024)
3. PT. AR: Rp271.426.736,89 (disetorkan pada 17 Juli 2024)
BPK RI sebelumnya melaporkan total kelebihan pembayaran sebesar Rp1.500.472.031 untuk pemeliharaan jalan dan jembatan pada tahun 2023. Sebagian dari jumlah tersebut, senilai Rp111.897.616,47, telah lebih dulu dikembalikan pada awal tahun. Sisanya diselesaikan dalam periode Juni hingga Juli 2024.
Mulyono menegaskan bahwa Dinas PUPR Pemprov Sumut berkomitmen menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai arahan BPK RI.
“Kami mematuhi setiap instruksi yang diberikan BPK RI. Total dana yang telah dikembalikan ke kas daerah mencapai Rp1.500.472.031,” tegasnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.