Disrupsi.id, Medan - Dalam mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di Provinsi Sumatera Utara, Rumah Sakit di wilayah ini memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, inovatif, dan efisien, sesuai dengan standar pelayanan minimal yang berlaku di rumah sakit.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Muhammad Faisal Hasrimy dalam pertemuan Diseminasi Pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) Pelayanan Kesehatan dan Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) di Rumah Sakit, yang dihadiri oleh perwakilan RSUD kabupaten/kota, rumah sakit swasta, BUMN, TNI/POLRI, serta Dinas Kesehatan kabupaten/kota, baik secara luring maupun daring, Selasa (3/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan didampingi oleh Kepala Bidang Yankes, dr. Nelly Fitriani, M.Kes., dan Kepala Seksi Yankes Rujukan, dr. Mhd. Emirsyah Harvian Harahap, MKM. Dia juga menyampaikan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berencana membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Kendali Mutu Pelayanan Kesehatan.
Pembentukan tim ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan di daerah tersebut, sekaligus memastikan setiap rumah sakit memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. “Tim Satgas akan bertugas untuk melakukan pengawasan dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan di Sumut,” katanya.
Tim ini juga akan menjalankan program monitoring dan evaluasi secara rutin untuk mengidentifikasi potensi masalah, memberikan rekomendasi perbaikan, serta memberikan teguran atau sanksi sesuai dengan PP No. 28 Tahun 2024. "Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah maupun lembaga akreditasi terkait," tegasnya.
Dengan dibentuknya Tim Satgas Kendali Mutu Pelayanan Kesehatan, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan di Sumut dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Langkah ini sejalan dengan upaya untuk memastikan pelayanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan sesuai dengan standar nasional maupun internasional, serta menciptakan sistem kesehatan yang lebih efisien dan profesional di Provinsi Sumatera Utara," imbuhnya.
Kepala Seksi Yankes Rujukan, dr. M. Emirsyah Harvian, menambahkan bahwa pembentukan tim ini bertujuan untuk menjawab berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit.
“Agar kita dapat melihat kondisi rumah sakit secara berkala dalam hal mutu. Misalkan dua atau tiga bulan sekali, tim ini akan turun untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini penting karena banyak keluhan masyarakat,misalkan tidak dilayani atau komunikasi yang kurang efektif, atau tidak ada obat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa mutu pelayanan kesehatan mencakup seluruh aspek, mulai dari proses masuk pasien hingga keluar pasien.
“Makanya Pak Kadis membuat Satgas ini. Banyak rumah sakit yang sudah terakreditasi, tetapi masyarakat masih sering mengeluhkan kualitas pelayanan. Dinas Kesehatan memiliki Tupoksi untuk memastikan mutu pelayanan, sehingga jika ditemukan kualitas mutu kurang baik, mohon maaf, maka dengan berat hati kita akan memberikan sanksi, baik ringan maupun berat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tim ini akan segera bekerja setelah proses administrasi selesai. “Tim ini akan bekerja dalam waktu cepat. Saat ini, tim masih dalam proses penerbitan SK, tetapi paling lambat pada Januari tahun depan kami sudah mulai melakukan monitoring dan evaluasi,” tutupnya.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.