Etalase Barang Impor Luxury

KAI Sumut Gelar Tes Narkoba Petugas Jelang Natal dan Tahun Baru


disrupsi.id - Medan | Dalam rangka menjamin kelancaran dan keamanan layanan transportasi selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) menggelar tes narkoba acak bagi petugas awak sarana perkeretaapian (ASP).

Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, mengungkapkan sebanyak 40 petugas ASP telah mengikuti tes narkoba di berbagai lokasi. Langkah ini merupakan bagian proaktif untuk memastikan petugas yang bertugas berada dalam kondisi prima dan bebas dari pengaruh zat terlarang.

Di Stasiun Medan, pemeriksaan dilakukan di Ruang VIP dengan melibatkan 18 petugas, termasuk masinis, asisten masinis, kondektur, teknisi, Polsuska, dan petugas operasional lainnya. Selain itu, tes serupa juga dilaksanakan di stasiun-stasiun strategis lainnya seperti Belawan, Binjai, Tebing Tinggi, Siantar, Kisaran, dan Rantauprapat.

“Kami memastikan seluruh petugas ASP yang bertugas dalam kondisi sehat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, sehingga dapat melayani penumpang dengan optimal,” ujar Anwar.

Tes narkoba ini menggunakan enam parameter deteksi untuk mengetahui kandungan zat seperti Amphetamine (AMP), Morphine/Opiate (MOP), Mariyuana (THC), Cocaine (COC), Methamphetamine (MET), dan Benzoidazepine (BZD). Hasilnya, seluruh petugas yang diperiksa dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Jika ditemukan petugas yang positif menggunakan narkoba, langkah investigasi lebih lanjut akan dilakukan, dan yang bersangkutan akan digantikan agar tidak mengganggu operasional.

“Kami berkomitmen menjaga kualitas pelayanan dan memastikan perjalanan Nataru berlangsung aman, nyaman, dan terkendali,” tegas Anwar.

Edukasi Terkait Aturan Bagasi Penumpang

Menjelang H-1 perayaan Natal, KAI Divre I Sumut juga mengingatkan calon penumpang terkait aturan bagasi. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kg dan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 60 cm.

Jika barang melebihi ketentuan, biaya tambahan akan dikenakan sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.

“Kami sarankan penumpang yang membawa barang melebihi dimensi maksimal untuk menggunakan jasa ekspedisi,” jelas Anwar.

Barang-barang yang dilarang dibawa meliputi binatang, narkotika psikotropika, senjata api, benda mudah meledak atau terbakar, serta barang-barang yang berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain. Sosialisasi ini diharapkan membantu menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman selama Nataru.

Penjualan Tiket Nataru

Hingga saat ini, penjualan tiket di wilayah PT KAI Divre I Sumut telah mencapai 98.188 tiket atau sekitar 57% dari total kapasitas yang tersedia. Jumlah ini terus bertambah seiring dengan pemesanan yang dilakukan secara online. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال