Etalase Barang Impor Luxury

Penjual 7 Burung Kakatua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara


disrupsi.id - Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42) dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Dia melakukan perdagangan satwa dilindungi berupa burung kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak 7 ekor.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun)," ujar JPU Bella Azigna Purnama di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12/2024).

Jaksa menilai perbuatan Ferdinan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal. Ferdinan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jaksa juga menuntut Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat bertanya kepada Ferdinan terkait apa pembelaannya (pleidoi).

Ferdinan menyatakan menerima tuntutan itu. Dia tidak akan melakukan pembelaan. Persidangan kemudian ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan putusan.

Dalam kasus ini, Ferdinan ditangkap personel Polda Sumut saat membawa 7 ekor kakatua jambul kuning di Jalan Gagak Hitam Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu (12/6/2024). Dia ditangkap bersama rekannya yang belakangan hanya berstatus sebagai saksi.

Warga Kecamatan Medan Tuntungan itu mengaku satwa yang dilindungi tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari seseorang di Kota Surabaya. Dia berencana menjual kakatua jambul kuning itu ke kawasan Kuala Simpang, Aceh. Ferdinan mengaku sudah lama melakoni perdagangan satwa dilindungi. Dia menyasar pasar luar negeri.

“Proses pemeriksaan awal bahwa yang bersangkutan ini sudah sering mendapatkan dan menjual kembali ke wilayah Aceh kemudian dibawa ke luar negeri. Pasarnya yang ia lakukan di Thailand,” kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi beberapa waktu lalu. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال