Etalase Barang Impor Luxury

PLN Sumut Gandeng Kejaksaan Tinggi Tingkatkan Tata Kelola Hukum dan Pelayanan Listrik Berkelanjutan

PLN Sumut Gandeng Kejaksaan Tinggi Tingkatkan Tata Kelola Hukum dan Pelayanan Listrik Berkelanjutan


disrupsi.id - Medan | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam memastikan pelaksanaan layanan kelistrikan yang mematuhi aturan hukum untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan mengoptimalkan keberlanjutan operasional perusahaan.

Penandatanganan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andri Ridwan, General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo; General Manager PLN UIP Sumbagut, Hening Kyat Pamungkas; serta jajaran manajemen kedua institusi.

Kerja sama ini akan memungkinkan PLN UID Sumatera Utara mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi, termasuk dalam penyelesaian persoalan hukum, pengamanan aset strategis, dan penyusunan kebijakan sektor kelistrikan. Sinergi ini juga mendukung pelaksanaan proyek-proyek strategis yang berperan penting dalam pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Utara.

"Dengan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi, kami yakin operasional PLN dapat berjalan lebih efektif dan sesuai hukum, terutama dalam menghadapi tantangan di sektor kelistrikan. Kolaborasi ini akan memperkuat upaya kami untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, " kata General Manager PLN UID Sumatera Utara, Agus Kuswardoyo.

Agus juga mengapresiasi dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menegaskan bahwa sinergi ini akan mendorong akselerasi program strategis PLN yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto menegaskan pentingnya listrik sebagai kebutuhan pokok masyarakat modern. Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, di mana Kejaksaan memiliki wewenang untuk memastikan kepentingan hukum negara terjaga.

“PLN adalah tulang punggung aktivitas masyarakat dan pembangunan nasional. Kami berharap kesepakatan ini memberikan manfaat maksimal bagi PLN sebagai BUMN strategis. Penting bagi kita semua untuk mengimplementasikan kerja sama ini dengan integritas tinggi agar hasilnya efektif,” kata Idianto.

PLN UID Sumut berkomitmen menjaga tata kelola hukum yang baik dalam seluruh aspek operasionalnya. Dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi, PLN optimistis dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menyediakan layanan listrik yang andal dan berkualitas.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari persiapan PLN dalam menyambut Natal dan Tahun Baru. PLN memastikan kelancaran, keamanan, dan keberlanjutan pasokan listrik guna mendukung aktivitas masyarakat di Sumatera Utara selama momen liburan.

Dengan sinergi ini, PLN UID Sumatera Utara semakin kokoh sebagai penyedia layanan listrik yang tidak hanya berorientasi pada pelanggan, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat untuk menunjang pembangunan berkelanjutan di wilayahnya. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال