Etalase Barang Impor Luxury

Polda Sumut Musnahkan Ratusan Mesin Judi, 17 Mesin Tembak Ikan dan 240 Jackpot

Polda Sumut Musnahkan Ratusan Mesin Judi, 17 Mesin Tembak Ikan dan 240 Jackpot
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Rony Samtana membakar mesin judi, Senin (23/12/2024)

Disrupsi.id, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut memusnahkan ratusan mesin judi dalam upaya serius memberantas praktik perjudian di wilayah Sumatera Utara. Pemusnahan dilakukan pada Senin (23/12/2024), dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Proses pemusnahan berlangsung dengan membakar barang bukti yang terdiri atas 17 mesin judi tembak ikan dan 240 mesin jackpot atau dingdong. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, serta Irwasda Kombes Pol Nanang Masbudi.

"Pemusnahan ini sebagai bukti komitmen Direktorat Reskrimum Polda Sumut dalam memberantas tindak pidana perjudian di wilayah Sumatera Utara," tegas Irjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya.

Kapolda Sumut menegaskan, pemusnahan barang bukti perjudian ini merupakan langkah mendukung program Asta Cita Presiden, dengan harapan menciptakan wilayah Sumatera Utara yang bebas dari praktik perjudian. "Dengan dilakukan pemusnahan barang bukti berbagai jenis mesin judi ini diharapkan Sumatera Utara bersih dari perjudian yang merugikan masyarakat," ungkapnya.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menambahkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah mengungkap 531 kasus perjudian dengan 685 orang tersangka. Jumlah ini menjadikan Sumatera Utara sebagai wilayah dengan pengungkapan kasus perjudian terbesar di Indonesia.

"Pengungkapan kasus judi ini yang terbesar di wilayah Indonesia. Ini merupakan capaian yang luar biasa berdasarkan arahan Bapak Kapolda Sumut," ujar Sumaryono.

Para tersangka yang ditangkap dalam kasus perjudian saat ini ditahan di Mapolda Sumut. Mereka diancam hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai peraturan yang berlaku. Sumaryono juga menyatakan, Polda Sumut akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah perjudian sejak dini.

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال