disrupsi.id - Medan | Polda Sumut memeriksa mantan Plt Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim sebagai saksi kasus dugaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2023.
“Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (12/12/2024).
Ondim yang juga Bupati Langkat terpilih di Pilkada 2024 tersebut menghadiri pemeriksaan di Polda Sumut. Namun, Hadi belum merinci lebih lanjut soal pemeriksaan tersebut.
“Yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus PPPK Langkat,” jelasnya.
Diketahui, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK guru 2023 di Kabupaten Langkat. Mereka, yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander serta dua kepala sekolah di Langkat bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.
Dalam kasus ini, para tersangka meminta uang berkisar Rp80 juta kepada para peserta ujian PPPK Guru Kabupaten Langkat. Uang itu sebagai syarat untuk lolos ujian PPPK Guru Tahun 2023. Para tersangka mendatangi guru-guru honorer di sejumlah sekolah.
Mereka berjanji bisa meloloskan guru honorer di ujian PPPK Guru. Sayangnya, setelah uang diberikan, sejumlah guru honorer yang menjadi peserta seleksi PPPK Guru Tahun 2023 malah tidak lulus.
Kecurangan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat juga diduga terjadi saat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Kecurigaan itu mencuat setelah panitia mengubah tahapan ujian.
Awalnya Pemkab Langkat menyatakan peserta seleksi PPPK hanya akan menjalani uji kompetensi CAT (Computer Assisted Test) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digelar 10-13 November 2023. Hasil ujian tersebut dijadwalkan keluar antara 4-13 Desember 2023.
Belakangan BKD Langkat mengeluarkan pengumuman pada 10 Oktober 2023 yang menyatakan pengumuman kelulusan diundur menjadi 6 - 15 Desember 2023. / BKD Langkat mengumumkan adanya penyesuaian jadwal seleksi pada 15 Desember 2023.
BKD menyatakan adanya ujian SKTT dari 15 November - 6 Desember. Padahal, para guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Pejuang PPPK Honorer Langkat merasa tidak pernah mengikuti ujian ini.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Perwakilan Sumut pada 19 April 2024 menyatakan bahwa SKTT yang diselenggarakan Pemkab Langkat maladministrasi. Ombudsman merekomendasikan hasilnya dibatalkan. SKTT itu dinilai maladministrasi karena Pemkab Langkat mengajukan ke Kemendikbud Ristek pada 26 Oktober 2023 atau saat proses seleksi telah berlangsung.
Saat mengusulkan, Pemkab Langkat juga tidak menyertakan usulan, pedoman atau petunjuk teknis pelaksanaan.
Dengan demikian SKTT tidak sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023.
Selain Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan seleksi PPPK Langkat melanggar HAM. Hal ini tertuang dalam surat Komnas HAM Nomor 567/PM/R/VII/2024 29 Juli 2024. Beberapa poin pelanggaran seperti kegiatan SKTT tidak transparan, Panselda tidak berkompeten dan memahami penilaian SKTT. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.