Polisi Ungkap Perampokan Truk Tangki di Labusel, 5 Orang Ditangkap


disrupsi.id - Labusel | Satuan Reskrim Polres Labusel (Labuhanbatu Selatan) mengungkap kasus perampokan truk tangki bermuatan minyak Asam Tinggi. Dalam pengungkapan ini, lima tersangka berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula pada Sabtu malam, 9 November 2024, saat korban Muhammad Nurdin Sirait (41), pengemudi truk tangki, memulai perjalanan dari PT Paluta Inti Sawit di Kabupaten Simalungun menuju Dumai dengan muatan minyak Asam Tinggi seberat 28 ton lebih.

Pada Minggu, 10 November 2024, korban berhenti di sebuah warung makan di Desa Adam Jawa, Kecamatan Torgamba, untuk beristirahat dan memperbaiki truknya. Namun, saat bersiap melanjutkan perjalanan, korban disergap dua pelaku yang menggunakan senjata dan memaksa korban masuk ke dalam mobil Daihatsu Sigra.

Korban diikat dengan lakban pada mulut, mata, dan tangan sebelum dibuang di Pulau Raja, Asahan. Korban ditemukan dalam kondisi terikat oleh warga dan segera melapor ke Polsek Pulau Raja. Dari laporan tersebut, polisi memulai penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV.

Lima tersangka berhasil diamankan di lokasi terpisah yakni Afdillah Gun Syahputra (31), Subandi alias Bandit (35), Erfan Syahputra (36), Rahmad Hidayat alias Dayat (29) dan Mahadip alias Vijay (42). Sedangkan dia tersangka lainnya, Khairul Ilham alias Iil (33) dan Riko (35), masih buron. Subandi alias Bandit diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal sejak 2014.

Para tersangka menggunakan mobil rental Daihatsu Sigra hitam untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil merampok, minyak Asam Tinggi hasil curian dijual dengan harga Rp167 juta, yang kemudian dibagi untuk membayar mobil rental dan membeli alat sedot minyak.

Korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp320 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit truk tangki BK 8112 BH, 1 mobil Daihatsu Sigra hitam, 1 senjata softgun, Mesin penyedot minyak, selang, lakban, pakaian, handphone, dan rekaman CCTV

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Subs Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Endang Roganti Ginting menyatakan bahwa pihak kepolisian terus memburu kedua pelaku yang masih buron. Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza, menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wilayah dan menghimbau masyarakat agar melaporkan segera jika memiliki informasi terkait keberadaan DPO. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال