disrupsi.id - Medan | Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini diperkirakan akan memicu dampak ekonomi yang signifikan, terutama terkait dengan laju inflasi dan harga kebutuhan pokok.
Meskipun beberapa komoditas pangan, seperti beras, daging, telur, sayur-mayur, buah-buahan, garam, dan gula konsumsi tidak dikenakan PPN, dampak tidak langsung dari kenaikan ini tetap dirasakan masyarakat luas.
Efek Kenaikan PPN pada Harga Kebutuhan Pokok
Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumut Gunawan Benjamin mengatakan kenaikan PPN memengaruhi berbagai sektor pendukung distribusi dan produksi pangan.
"Sebagai contoh kenaikan harga suku cadang kendaraan akibat PPN berimbas pada meningkatnya biaya transportasi barang, termasuk distribusi komoditas pangan yang bebas PPN, " ujarnya.
Tak hanya itu, tambahnya, kenaikan biaya produksi peternakan juga terjadi. Barang-barang yang digunakan untuk perawatan kandang, seperti alat-alat kebersihan dan material lainnya, dikenakan PPN. Hal ini meningkatkan beban operasional peternak, yang akhirnya berdampak pada harga jual produk seperti daging dan telur.
"Kmemudian barang kebutuhan rumah tangga ikut naik seperti sabun mandi, sampo, deterjen, barang elektronik, hingga kebutuhan sekunder lainnya juga dipengaruhi oleh kenaikan PPN, sehingga daya beli masyarakat bisa terdampak, " ujarnya.
Dampak Terhadap Inflasi dan Ekonomi Nasional
Kenaikan PPN ini diprediksi menjadi salah satu pendorong utama inflasi pada awal tahun 2025. Menurut proyeksi, inflasi bisa mencapai batas atas target Bank Indonesia, yaitu 3,5% (2,5% plus 1%). Meskipun pemerintah telah menaikkan upah minimum hingga 6,5% pada 2024, daya beli masyarakat tetap berisiko tergerus akibat kenaikan harga barang dan jasa.
"Beberapa faktor lain yang berpotensi memperburuk inflasi meliputi perang dagang global. Peningkatan tarif perdagangan internasional dapat memengaruhi biaya impor bahan baku, " jelasnya.
Selain itu, kondisi cuaca ekstrem. Ketidakstabilan cuaca berpotensi memengaruhi hasil panen dan memicu kenaikan harga pangan. Deflasi di sektor pertanian. Kondisi ini, jika tidak segera diatasi, bisa berbalik menjadi inflasi tajam ketika pasokan menurun.
"Untuk mengurangi dampak kenaikan PPN terhadap inflasi, pemerintah perlu mengambil langkah strategis, seperti subsidi pada sektor distribusi pangan dengan memberikan insentif bagi pelaku usaha transportasi agar biaya distribusi tidak melonjak, " sebutnya.
Gunawan berharap adanya pengendalian harga bahan pokok. Memastikan pasokan pangan tetap stabil melalui program ketahanan pangan dan kebijakan impor yang bijak. Selain itu dukungan terhadap petani dan peternak juga harus dilakukan dengan memberikan keringanan pajak atau subsidi untuk biaya produksi agar mereka tetap dapat bersaing di tengah tekanan kenaikan harga.
"Kenaikan PPN menjadi 12% memang memberikan tekanan besar terhadap perekonomian, terutama daya beli masyarakat. Meskipun beberapa kebutuhan pokok bebas PPN, dampak tidak langsung melalui kenaikan biaya distribusi dan produksi tetap tidak bisa dihindari. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah harus mengimbangi kebijakan ini dengan langkah-langkah pengendalian inflasi yang komprehensif dan proaktif, " paparnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.