disrupsi.id - Medan | PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pembangunan palang pintu dan pos jaga di perlintasan sebidang Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjung Balai. Infrastruktur ini berlokasi di Kilometer 172+770, petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Tanjung Balai.
Pembangunan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mengatur pengelolaan perlintasan sebidang. Dalam aturan tersebut, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemerintah berdasarkan status jalan—nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Langkah Pemprov Sumut melalui Dinas Perhubungan membangun fasilitas keselamatan ini dinilai KAI Divre I sebagai upaya nyata dalam meningkatkan keamanan perjalanan kereta api. Perlintasan sebidang yang dilengkapi palang pintu dan pos jaga diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan sekaligus memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memprioritaskan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api. Berhenti sejenak jika sirine berbunyi atau palang pintu mulai menutup, dan pastikan kondisi aman sebelum melintas," ujar Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin.
Selain itu, KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar karena hal ini dapat membahayakan keselamatan semua pihak. Hingga 2024, wilayah operasional KAI Divre I Sumut mencatat adanya 412 perlintasan sebidang, yang terdiri dari121 perlintasan berpalang, 291 perlintasan tanpa palang, serta 17 flyover dan 17 underpass untuk perlintasan tidak sebidang.
"Sebagai bagian dari komitmen keselamatan, KAI bersama para pemangku kepentingan terus menutup perlintasan liar. Selama tahun 2023, sebanyak 10 perlintasan liar berhasil ditutup, sementara pada Januari hingga November 2024, angka ini meningkat menjadi 39 perlintasan tertutup, " ujarnya.
Catatan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, data kecelakaan di perlintasan sebidang masih mengkhawatirkan. Dari Januari hingga November 2024, tercatat 53 kecelakaan, dengan rincian: 24 korban meninggal dunia, 17 korban luka berat, dan16 korban luka ringan.
Angka ini menunjukkan pentingnya edukasi dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib memprioritaskan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Hal ini dipertegas oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa pengemudi kendaraan harus berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup, mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
(*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.