disrupsi.id - Medan | PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara berhasil menangkap pelaku pencurian penambat rel kereta api di area Petak Jalan Lubuk Pakam-Perbaungan, tepatnya di KM 35+0/1. Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya patroli rutin yang dilakukan Tim Pengamanan Divre I Sumut (Polsuska).
Patroli yang dilakukan pada pukul 21.00 WIB menemukan dua orang yang beraktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya tertangkap basah sedang mencuri penambat rel, komponen vital yang mengaitkan rel dengan bantalan.
Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya melarikan diri. Barang bukti yang ditemukan antara lain 48 penambat rel, 4 paku tripon, 1 martil bogem, dan 2 karung goni. Pelaku yang tertangkap langsung diserahkan ke Polsek Pagar Merbau bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Solikhin, menekankan bahwa pencurian semacam ini berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Selain itu, kerugian materi yang dialami KAI akibat insiden ini mencapai Rp5.760.000.
"Ini adalah tindakan yang sangat merugikan. Selain berdampak pada kerusakan prasarana, pencurian ini juga mengancam keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api. Kami berharap pelaku lainnya segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Anwar.
PT KAI menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas kerja sama yang terjalin dalam penanganan kasus ini. Anwar juga memberikan penghargaan kepada tim pengamanan KAI yang terus bekerja keras menjaga keamanan infrastruktur kereta api.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan demi menciptakan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap aset-aset publik ini dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api," tambahnya.
Sebagai informasi, penambat rel adalah komponen penting dalam infrastruktur kereta api yang berfungsi mengaitkan rel dengan bantalan. Kerusakan atau kehilangan komponen ini dapat mengganggu stabilitas jalur dan membahayakan perjalanan kereta api.
Langkah tegas yang diambil PT KAI dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kelancaran operasional kereta api di Indonesia. Kolaborasi antara masyarakat, PT KAI, dan pihak kepolisian diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.