Disrupsi.id, Batu Bara - Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku berinisial F.Z. (27) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 4 kilogram.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi ini kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Setelah dilakukan pengintaian, kami menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 4 kilogram sabu dalam tas ransel cokelat yang dibawa pelaku,” ungkap AKP Fery Kusnadi, Kamis (19/12/2024).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik bertuliskan ZMY berisi sabu seberat 1 kilogram, tiga bungkus plastik bertuliskan Number One dengan total berat 3 kilogram, sebuah tas ransel cokelat, dan satu unit ponsel Android merk Samsung.
Pelaku, yang diketahui berasal dari Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengakui rencananya untuk melakukan transaksi narkoba di wilayah Batu Bara.
F.Z. kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), subs Pasal 112 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana berat sesuai regulasi yang berlaku.
AKP Fery Kusnadi menegaskan bahwa Polres Batu Bara terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.