Etalase Barang Impor Luxury

Tahanan Tewas Usai 2 Hari Ditangkap, 7 Personel Polrestabes Medan Dipatsus


disrupsi.id - Medan | Kasus meninggalnya seorang warga bernama Budianto (42) di Deli Serdang, Sumatera Utara, menarik perhatian publik. Budianto ditemukan tewas dengan luka lebam di tubuhnya, dua hari setelah ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan. Akibat insiden ini, tujuh personel Polrestabes Medan kini menjalani penempatan khusus (Patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa awalnya enam personel Polrestabes Medan diperiksa secara internal. Namun, jumlah tersebut bertambah menjadi tujuh orang setelah dilakukan pendalaman.

“Kami telah memeriksa enam anggota terkait penangkapan tersebut. Hari ini jumlahnya bertambah menjadi tujuh personel yang diperiksa secara internal,” ujar Gidion di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).

Sebagai bagian dari proses investigasi, ketujuh anggota ini ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus). Menurut Gidion, langkah ini merupakan tindakan luar biasa dalam proses penyidikan internal yang melibatkan pelanggaran kode etik.

“Patsus adalah tindakan extraordinary dalam tahap penyelidikan internal, khususnya untuk kasus yang diduga melibatkan pelanggaran kode etik,” tambah Gidion.

Dari tujuh personel yang diperiksa, salah satunya adalah perwira polisi dengan pangkat Ipda, yakni Ipda ID, yang bertugas sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara enam lainnya merupakan anggota dari Unit Resmob dan Unit Pidana Umum (Pidum).

“Ipda ID bersama enam personel dari Unit Resmob dan Pidum sedang menjalani pemeriksaan mendalam terkait insiden ini,” jelas Gidion.

Gidion menegaskan bahwa ketujuh personel tersebut berpotensi menghadapi hukuman berat, baik dari segi kode etik maupun proses hukum pidana. Untuk proses pidana, kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, sementara Bidang Propam Polda Sumut akan menangani pelanggaran kode etiknya.

“Ancaman hukuman mencakup pelanggaran kode etik dan pidana. Proses pidana akan ditangani oleh Polda Sumut, sedangkan kode etik akan diselesaikan oleh Bid Propam,” tutup Gidion.

Sebelumnya, seorang pria bernama Budianto Simangunsong meninggal dunia setelah dua hari ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Keluarga mencurigai adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian Budianto. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال