disrupsi.id - Medan | Sebanyak 19 pasangan calon (paslon) kepala daerah pemenang Pilkada 2024 secara resmi ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah di Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 9 Januari 2025.
Koordinator Divisi SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Robby Effendy mengatakan jadwal pleno penetapan calon kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak di masing masing KPU.
"Sebanyak 19 pasangan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota ditetapkan secara serentak hari ini. Jadwal rapat pleno penetapan telah disesuaikan oleh setiap KPU di tingkat kabupaten/kota, " kata Robby.
Meski penetapan telah selesai, tambah Robby pelantikan kepala daerah terpilih masih berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"Sedangkan untuk pelantikan masih menunggu pemerintah pusat karena menjadi ranah Kemendagri bersama instansi terkait," ujarnya.
Robby menambahkan untuk 14 kabupaten kota lainnya dan 1 paslon Gubernur dan wakil Gubernur Sumut penetapannya tertunda karena menunggu selesainya gugatan PHP (perselisihan hasil pemilihan) di Mahkamah Konstitusi.
"Sisanya 14 kabupaten kota, penetapannya masih menunggu hasil gugatan PHP di MK," pungkasnya.
Adapun 19 calon kepala daerah yang akan ditetapkan antara lain
1. Kabupaten Pakpak Bharat pukul : 09.00 WIB
2. Sibolga Pukul : 10.00 WIB
3. Kabupaten Langkat pukul : 09.00 WIB
4. Kabupaten Batubara, pukul : 10.00 WIB
5. Tebingtinggi, Pukul : 14.00 WIB
6. Kabupaten Dairi, pukul 15.00 WIB
7. Labuhanbatu Utara, pukul : 10.00 WIB
8. Tanjung balai, pukul 20.00 Wib
9. Padanglawas, pukul : 09.00 WIB
10. Nias Barat, pukul 11.00 WIB
11. Tapanuli Selatan, pukul 13.00 WIB
12. Nias, pukul 09.00 WIB
13. Gunungsitoli pukul 09.00 WIB
14. Asahan pukul 13.30 WIB
15. Simalungun, pukul 11.00 WIB
16. Padangsidimpuan, pukul 10.00 WIB
17. Paluta pukul 10.00 WIB
18. Karo, 10.00 WIB
19. Sergai, 10.00 WIB
(*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Politik