disrupsi.id - Padanglawas | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas menangkap tiga anggota LSM Garuda Sakti Indonesia. Ketiganya terlibat dalam aksi pemerasan Kepala SMP Negeri 01 Sosa Julu, Kabupaten Padanglawas dengan modus pemeriksaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika mengatakan ketiga tersangka yakni BTZ (48), AZ (54), dan AL (47). Ketiganya memanfaatkan pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban agar menyerahkan uang tunai.
"Ketiganya mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi dana BOS. Kemudian kasus ini dilaporkan Kepala Sekolah, Masitoh Hasibuan bersama Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Kabupaten Padanglawas Riswan Efendi pada Jumat, 17 Januari 2025," ujarnya, Minggu (19/1/2025).
Menurutnya ketiga tersangka mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang. Para tersangka menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang.
"Para tersangka semakin berani dengan mengikuti korban hingga ke Kantor Dinas Pendidikan dan Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2.950.000 dalam amplop berwarna kuning, " urainya.
Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Polres Padanglawas. Setelah itu polisi bergerak cepat ke lokasi untuk menangkap para tersangka. Ketiga tersangka diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED.
"Polisi menemukan barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan 59 lembar uang pecahan Rp 50.000, dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers. Polisi mendalami dugaan pelaku lainnya dan korban lebih dari satu orang," tambahnya.
AKBP Diari Astetika menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Silahkan laporkan jika ada hal sama yang dilakukan para pelaku, polisi akan memastikan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya. (*)
Baca Juga
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.
Tags
Peristiwa