4 Buronan Kasus Sabu 117 Kg Diburu Polda Sumut


disrupsi.id - Medan | Polda Sumut memburu empat buronan yang terlibat dalam jaringan narkotika di Kota Tanjungbalai. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita 117 kilogram sabu dan 20 bungkus ekstasi pada Sabtu, 27 April 2024.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan keempat buronan ini yakni S alias Andi, otak jaringan; P alias Kamput, T dan Ir. Keempatnya telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 September 2024.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi bertindak tegas,” ujar Hadi, Sabtu (18/1/2025).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu 27 April 2024. Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan pria mencurigakan mengendarai becak bermotor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. 

"Saat hendak ditangkap, pria tersebut meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi," jelasnya.

Kemudian polisi menangkap I alias Iwan Lomak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada 30 April 2024.

"Setelah itu petugas menangkap dua tersangka lainnya, S alias Bang Le dan PS alias Panji di Home Stay Vostel, Porsea, Kabupaten Toba pada 1 Mei 2024," urainya.

Akan tetapi, empat tersangka lainnya melarikan diri. Sehingga polisi menetapkan keempat tersangka masuk dalam DPO.

"Polisi telah menetapkan status DPO terhadap keempat buronan tersebut. Segala upaya akan dilakukan untuk menangkap mereka. Untuk jejak para buronan ini sudah kita temukan," paparnya 

Hadi mengajak masyarakat untuk melaporkan ke Polda Sumut jika mengetahui keberadaan keempat tersangka. Peran keempat tersangka yang terlibat narkotika sangat merugikan masyarakat.

"Narkoba musuh bersama yang menjadi sumber berbagai tindak kejahatan. Perang melawan narkoba membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujarnya. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال