5 Tersangka Korupsi Seleksi Pengadaan PPPK Guru di Langkat Ditahan

disrupsi.id - Medan | Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Langkat, Senin (13/1/2025).

"Penahanan dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 5 tersangka dan barang bukti terkait perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah atau janji dalam Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Langkat," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting.

Kelima tersangka yang ditahan masing masing Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari, Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander. Kemudian Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido Selapian Awaluddin dan Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih.

"Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut langsung ditahan 20 hari ke depan sejak 13 Januari 2025 sampai dengan 1  Februari 2025," jelasnya.

Menurut Adre kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Piana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan marathon untuk mempersiapkan dakwaannya dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan," urainya.

Dalam kasus ini para tersangka diduga meminta uang berkisar Rp80 juta kepada para peserta ujian PPPK Guru Kabupaten Langkat. Uang itu sebagai syarat untuk lolos ujian PPPK Guru Tahun 2023. Para tersangka mendatangi guru-guru honorer di sejumlah sekolah. Sayangnya, setelah uang diberikan, sejumlah guru honorer yang menjadi peserta seleksi PPPK Guru Tahun 2023 malah tidak lulus. (*)









Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال