disrupsi.id - Mandailing Natal | Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan tiga orang sebagai tersangka penganiaya pengepul berondolan kelapa sawit di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Sumatera Utara.
Ketiga tersangka tersebut adalah Aiptu SN, yang menjabat sebagai Kanit Intelkam Polsek Lingga Bayu, serta dua anaknya, ASN (28) dan RS (24). Saat ini, ketiganya telah ditahan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina).
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan adil, tanpa memandang status pelaku, baik itu masyarakat umum maupun anggota kepolisian.
"Proses hukum tetap berjalan, siapa pun pelakunya, termasuk anggota Polri. Ini sesuai dengan komitmen saya ketika menjenguk korban di Rumah Sakit Permata Madina," kata AKBP Arie Sofandi Paloh pada Minggu (26/1/2025).
Penganiayaan bermula dari konflik antara Aiptu SN dan korban bernama Sumardi, terkait transaksi berondolan kelapa sawit. Aiptu SN menuduh Sumardi membeli sawit hasil curian. Ketika ditanya, Sumardi menyangkal tuduhan tersebut, sehingga memicu emosi Aiptu SN yang kemudian menampar korban.
Penganiayaan berlanjut pada hari berikutnya. Kedua anak Aiptu SN, ASN dan RS, melakukan kekerasan fisik terhadap Sumardi dengan menggunakan selang, yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Saat insiden tersebut terjadi, Aiptu SN sedang berada di perjalanan menuju Panyabungan untuk mengambil surat mutasi jabatannya.
"Hari pertama, Aiptu SN menampar korban. Esok harinya, kedua putranya melakukan penganiayaan lebih lanjut hingga korban mengalami luka serius," jelas Kapolres.
Akibat luka yang diderita, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Madina pada Kamis malam (23/1/2025). Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu SN juga menghadapi sidang etik profesi yang ditangani oleh Divisi Propam Polres Madina.
Berdasarkan penyelidikan, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (1, 2 ke-1e dan 2e) KUHPidana, Subsider Pasal 351 ayat (1, 2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Ini adalah langkah tegas kami untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, sebagaimana amanah dari institusi Polri," pungkas AKBP Arie.
(*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.