Ayah - Anak di Samosir Aniaya Warga hingga Tewas Karena Masalah Tanah

disrupsi.id - Samosir | Ayah dan anak di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) menganiaya seorang warga hingga tewas karena persoalan tanah. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Samosir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan kedua tersangka yang ditangkap yakni DT (37) dan ayahnya PS (66). Sedangkan korban meninggal dunia yakni AS (49) warga Huta Godang Desa Sinambulan Kecamatan Pangururan.

"Barang bukti yang telah disita dari tempat kejadian perkara yakni batu seukuran bola kaki, 1 batang kayu sepanjang 1 meter, pecahan botol kaca dan barang bukti uang," ujarnya, Selasa (18/1/2025). 

Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Januari 2025 di Huta Godang Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Kejadian bermula saat PS mendatangi rumah saksi SS. Di sana keduanya terlibat keributan karena permasalahan tanah.

"Saat mereka ribut, datanglah korban AS ke halaman rumah saksi SS tersebut dan terjadilah cekcok mulut antara tersangka PS dengan korban AS. Korban AS mengambil botol minuman bir dari halaman rumah saksi SS dan melemparkannya ke tembok rumah saksi SS," jelasnya.

Kemudian tersangka PS mendekati Korban AS. Keduanya terlibat aksi saling dorong-dorongan hingga tersangka PS memukul bagian dada korban AS sebanyak 3 kali menggunakan tangan. Kemudian tersangka DT berlari ke arah korban AS dan langsung memiting leher korban AS dari  arah belakang.

Tersangka DT membanting korban AS dan terjatuh ke tanah. Korban AS terjatuh ke tanah dalam keadaan dipiting tersangka DT dengan posisi kepala korban AS di tanah dan kaki tersangka DT menekan bagian rusuk badan korban AS," sebutnya. 

Melihat kejadian tersebut, para saksi yang berada di TKP melerai. Dan saat itu juga tersangka PS mengangkat sebuah batu yang berada di sekitar lokasi kejadian namun langsung dicegah salah satu saksi dengan cara merangkul tersangka PS. 

"Setelah itu, korban AS berjalan pulang ke rumahnya. Namun saat itu juga tersangka PS dan DT kembali mencoba menganiaya korban dengan menggunakan sebatang kayu. Istri dari PS yang melihat kejadian itu langsung melerai," ungkapnya.

Akibat kejadian itu korban AS merasakan sesak di bagian dadanya. Dia pun meminta saksi SS untuk memanggil bidan desa. Saat itu bidan desa sempat memberikan pengobatan kepada korban AS namun korban AS tetap mengeluh susah bernafas. Kemudian korban dianjurkan agar berobat ke rumah sakit.

"Saat hendak menuju rumah sakit, korban AS terlebih dahulu mendatangi Polres Samosir untuk membuat Laporan Polisi atas kejadian yang dialaminya. Namun saat hendak membuat Laporan Polisi, Pihak SPKT Polres Samosir melihat Korban AS kurang sehat sehingga dianjurkan agar berobat terlebih dahulu," ujarnya.

Korban AS pun berobat ke Rumah Sakit Dr Hadrianus Sinaga di Pangururan. Sayangnya saat itu nyawa korban tak tertolong. Korban meninggal dunia di rumah sakit. Setelah itu, jenazah korban dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan.

"Untuk kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55  ayat (1) Ke-1e dari KUHPidana. Karena diperkirakan meninggalnya korban AS akibat penganiayaan maka Polres Samosir membawa jenazah AS ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi," pungkasnya. (*) 
Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال