Bobby Nasution Minta Kapolrestabes Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu


disrupsi.id - Medan | Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan narkoba menjadi sumber dari masalah dan kriminalitas yang terjadi di Kota Medan. Oleh sebab itu dia meminta pemberantasan narkoba tidak pandang bulu.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas apa yang sudah dilakukan. Karena tanpa kita ketahui narkoba ini sumber dari masalah dan kriminalitas, jadi harus diberantas tanpa pandang bulu lagi, baik itu keterlibatan eksternal maupun internal," kata Bobby saat hadir dalam Press Realese Kasus Tindak Pidana Narkoba di Mapolrestabes Medan, Kamis (23/1/2025).

Bobby Nasution juga mengatakan saat ini narkoba sudah menjadi ancaman bagi semua daerah khususnya Kota Medan. Bobby ingin pemberantasan narkoba semakin hari semakin meningkat ke depannya.

"Kita ingin ke depannya pemberantasan narkoba ini semakin hari semakin meningkat tahapannya, kalau bisa tahapannya sudah masuk ke area jalur-jalur narkoba untuk mengetahui narkoba ini dari mana asalnya. Sehingga sebelum masuk ke Sumut ataupun Kota Medan, narkoba ini sudah tidak ada," ujar Bobby Nasution.

Bobby Nasution berharap pemberantasan narkoba benar-benar dilakukan dengan serius. Sehingga mereka yang berniat dan ambisi untuk mengambil keuntungan dari kejahatan narkoba ini dapat diputus. Dengan begitu masyarakat yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba semakin berkurang bahkan hilang.

"Kami Pemko Medan akan selalu mensuport untuk setiap kegiatan yang mengurangi atau memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Medan," pungkas Bobby Nasution.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan Polrestabes Medan di backup Polda Sumut bersama dengan Pomdam I/BB dan Denpom 1/5 Medan dalam kurun waktu  1 januari - 22 januari 2025, telah melakukan penegakan hukum terhadap 76 tersangka.

 "Rincian tersangka terdiri dari 55 orang yang di antaranya 53 laki-laki dan 2 perempuan dewasa. Ini kemudian dikonstruksikan sebagai pemilik, kemudian melakukan pendistribusian, menjual terhadap narkotika secara ilegal, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penahanan dan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan penyalahguna sebanyak 21 laki-laki dewasa dengan rincian 12 orang direhabilitasi di BNN, 9 orang direhabilitasi ke panti rehabilitasi fokus Indonesia," jelas Gidion.

Gidion menyampaikan total lokasi yang diindikasikan menjadi tempat peredaran yakni wilayah Polsek Tembung 11 TKP (tempat kejadian perkara), wilayah Polsek Sunggal 9 TKP, wilayah Medan Timur 8 TKP, wilayah Medan Kota 3 TKP, wilayah Delitua 3 TKP, wilayah Medan Helvetia 3 TKP, wilayah Medan Area 2 TKP, wilayah Pancur Batu 2 TKP, wilayah Medan Tuntungan 2 TKP, wilayah Medan Baru 1 TKP dan wilayah Patumbak 1 TKP. 

"Sedangkan jumlah barang bukti yang bisa di sita yakni sabu sebanyak 48,37 gram, ganja 46.126 gram atau di total sekitar 46,1 kg, lalu pil ekstasi 1.993 butir," terangnya. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال