disrupsi.id - Medan | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menggelar pertemuan strategis dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Senin (20/1/2025).
Diskusi ini difokuskan pada penguatan sektor jasa keuangan di daerah, khususnya melalui implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Dalam pertemuan tersebut, Deputi Komisioner OJK, anggota Komite IV DPD RI, dan Kepala OJK Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, membahas berbagai aspek terkait pengawasan serta regulasi yang berlaku.
Agenda ini menjadi forum penting untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada, termasuk UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), dalam mendukung pertumbuhan sektor keuangan daerah.
Khoirul Muttaqien menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan peningkatan literasi keuangan di kalangan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan mendorong literasi keuangan agar masyarakat lebih memahami peran sektor jasa keuangan dalam pembangunan ekonomi," ujarnya.
Pertemuan ini juga menjadi wadah diskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengembangan sektor keuangan di Sumatera Utara. Khoirul menegaskan pentingnya sinergi antara OJK dan DPD RI dalam merumuskan kebijakan yang adaptif dan berdaya saing tinggi.
"Kami menyambut baik kolaborasi dengan DPD RI untuk menciptakan kebijakan yang mampu mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan yang stabil dan kompetitif, khususnya di Sumatera Utara," tambahnya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.