KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar Imbas Kasus Monopoli di Indonesia


disrupsi.id - Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada Google LLC sebesar Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli. Perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Putusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana pada Selasa (21/1/2025).

Menurut Majelis KPPU, Google LLC terbukti melanggar dua pasal utama dalam UU No. 5 Tahun 1999. Pertama, Pasal 17 yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, Pasal 25 ayat 1 huruf b yang menyoroti penyalahgunaan posisi dominan dengan menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas. Namun, Google LLC dinyatakan tidak melanggar beberapa pasal lainnya, seperti Pasal 19 huruf a dan b serta Pasal 25 ayat 1 huruf a.

"Google LLC terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat 1 huruf b, tetapi tidak melanggar Pasal 25 ayat 1 huruf a," jelas Hilman Pujana saat konferensi pers di Jakarta Pusat.

Oleh karena itu, Google LLC diwajibkan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar ke kas negara. Selain itu, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) System dalam layanan Google Play Store.

Kemudian membuka akses kepada developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menyelesaikan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan final.

Hilman menyebut Google LLC dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Niaga paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Jika Google LLC mengajukan keberatan, mereka diwajibkan memberikan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda dalam waktu 14 hari sejak menerima pemberitahuan.

Namun jika Google LLC tidak mengajukan keberatan maka Google dianggap menerima putusan Komisi. Dalam putusan pembacaan tersebut perwakilan Google maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Kasus ini bermula dari kebijakan Google yang mewajibkan semua developer aplikasi di Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System (GPB) dalam transaksi in-app purchases. Dengan GPB, Google mengenakan biaya layanan sebesar 15-30% pada setiap transaksi. Jika developer menolak menggunakan GPB, aplikasi mereka berisiko dihapus dari Google Play Store. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال