Disrupsi.id, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mencatat telah menerima 21 laporan pengaduan selama tahun 2024. Laporan tersebut didominasi oleh kasus terkait tender, sementara sisanya menyangkut non-tender dan laporan kemitraan.
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, mengungkapkan bahwa laporan ini mencakup lima provinsi di bawah wilayah kerjanya, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
“Dari total laporan yang masuk pada Tahun 2024 adalah 21 laporan yaitu 15 terkait tender, lima terkait Non Tender dan satu laporan kemitraan,” ujar Ridho dalam konferensi pers di Kantor KPPU Kanwil I, Senin (20/1/2025).
Dari total laporan yang diterima, tiga kasus telah memasuki tahap penyelidikan. Dua di antaranya merupakan laporan masyarakat, sedangkan satu kasus merupakan inisiatif dari KPPU. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan pelanggaran dalam proyek peningkatan Jalan Kota Batu-Babang-Pulau Bengakalak, dugaan pelanggaran terkait tender pembangunan Panti Sosial Tahap II di Medan, serta dugaan pelanggaran terkait pengelolaan tangki timbun di Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara.
Selain itu, tambah dia, Kanwil I telah menyelesaikan satu laporan yang masuk ke tahap pemberkasan yaitu tentang pugaan pelanggaran terkait pembangunan jembatan Sintong pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran APBD 2023. Tahun 2024, kata Ridho, merupakan tahun yang baik bagi kinerja persaingan sektor ekonomi di beberapa wilayah kerja Kanwil I.
Ridho menjelaskan, kinerja KPPU Kanwil I pada 2024 menunjukkan hasil positif. Indeks persaingan usaha di beberapa provinsi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, berdasarkan penelitian CEDS (2024).
Aceh, Kepulauan Riau dan Sumatera Barat merupakan provinsi yang mengalami kenaikan indeks persaingan usahanya, sementara Sumut dan Kepri sedikit mengalami penurunan. Hal tersebut menggambarkan bahwa tugas dan fungsi Kanwil I di daerah dalam menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat telah membawa hasil yang positif.
Memasuki 2025, KPPU Kanwil I telah menerima tiga laporan pengaduan pada bulan Januari. Laporan tersebut berasal dari Batam dan Dumai, terkait masalah tempat penimbunan sementara.
“Untuk 2025 ini, KPPU akan lebih berkonsentrasi pada seluruh sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Di mana dengan melakukan kajian sektor pangan, energi dan migas, infrastruktur dan konstruksi, perkebunan, dan kemitraan,” jelas Ridho.
Komitmen ini, menurut Ridho, bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor-sektor vital, sehingga mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja KPPU Kanwil I.
Ridho menegaskan, KPPU akan terus menjalankan tugasnya dengan transparansi dan profesionalisme. Dukungan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran di sektor usaha sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan berkeadilan.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.