Mira Hayati dan 2 Rekannya Ditetapkan sebagai Tersangka Penjual Skincare Berbahaya

Mira Hayati dan 2 Rekannya Ditetapkan sebagai Tersangka Penjual Skincare Berbahaya

Disrupsi.id, Medan – Tiga pemilik bisnis skincare di Makassar, termasuk Mira Hayati, resmi ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan atas dugaan memproduksi dan menjual produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Penahanan ini dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024 lalu.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah Mira Hayati, pemilik brand Mira Hayati Cosmetic, Agus Salim, dan Mustadir Daeng Sila. Mira Hayati sebelumnya dikenal karena berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Saat ini, Agus Salim dan Mira Hayati mendapatkan pembantaran ke rumah sakit karena alasan kesehatan, sementara Mustadir Daeng Sila ditahan di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan.

"Penahanan terhadap tiga tersangka sudah dilakukan. Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit, demikian juga dengan Mira Hayati. Sementara Mustadir Daeng Sila ditahan di Rutan Mapolda," ujar Kasubbid Penmas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Yerlin Tending Kate kepada wartawan Rabu (22/1/2025).

Proses hukum terhadap para tersangka telah mencapai tahap P21, yang menandakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.

Polda Sulawesi Selatan memastikan bahwa pengawasan tetap dilakukan terhadap tersangka yang dibantarkan ke rumah sakit. "Ada anggota yang terus memantau perkembangan kesehatan mereka," tambah Yerlin.

Kini Mira Hayati dan kedua rekan lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena memproduksi dan menjual skincare berbahan kimia berbahaya. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena produk kosmetik berbahaya dapat mengancam kesehatan konsumen. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk skincare yang tidak terdaftar di BPOM dan memastikan keamanan sebelum membeli.


Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال