disrupsi.id - Medan | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan bahwa berbagai modus penipuan di sektor keuangan masih akan menjadi ancaman signifikan pada tahun 2025. Hal ini didorong oleh perkembangan teknologi yang semakin pesat, yang membuka celah bagi berbagai bentuk kecurangan (fraud) di masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa laporan terkait penipuan eksternal kemungkinan besar akan tetap tinggi. Faktor utama yang menjadi penyebab adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memahami pentingnya menjaga keamanan informasi pribadi mereka," jelas Friderica dalam sebuah pernyataan resmi pada Minggu (19/1/2025).
Penggunaan teknologi yang semakin luas membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan risiko baru. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang cara melindungi data pribadi dari potensi penyalahgunaan.
Selain kecurangan eksternal, OJK juga memperingatkan bahwa penawaran investasi palsu akan terus berkembang dengan modus-modus baru yang semakin canggih. Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyarankan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan logika dari setiap penawaran investasi yang diterima.
"Ingat prinsip 2L: Legal dan Logis. Pastikan penawaran tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan masuk akal. Jika ragu, masyarakat bisa menghubungi layanan kontak OJK di 157," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Penilaian kritis terhadap wajar atau tidaknya sebuah tawaran adalah langkah awal untuk menghindari jebakan penipuan.
Untuk mengurangi potensi penipuan, OJK terus berkomitmen meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Edukasi ini dilakukan melalui berbagai media dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.
Masyarakat diimbau untuk membaca dengan saksama setiap informasi, perjanjian baku, dan dokumen transaksi keuangan sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan atau produk tertentu.
"Manfaatkan hak Anda sebagai konsumen untuk mendapatkan penjelasan yang jelas sebelum mengambil keputusan," tutup Friderica.
Tips Mencegah Penipuan di Sektor Keuangan
1. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Hindari membagikan informasi sensitif seperti nomor rekening, PIN, atau data lainnya kepada pihak yang tidak dikenal.
2. Cek Legalitas Penawaran: Pastikan bahwa perusahaan atau layanan yang menawarkan produk keuangan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
3. Gunakan Prinsip 2L: Legal dan Logis. Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
4. Hubungi Kontak OJK 157: Jika ragu, tanyakan langsung kepada pihak OJK untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
5. Perhatikan Dokumen Transaksi: Baca dan pahami setiap klausul dalam dokumen keuangan sebelum menandatangani perjanjian apa pun. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.