Puluhan mahasiswa saat demo PN Medan meminta 2 terdakwa kasus penganiayaan ditahan |
Disrupsi.id, Medan - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Belajar Sisifus dan mengatasnamakan Sahabat Erika Tresia Siringo-ringo melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (15/1/2025). Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar PN Medan menahan dua terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Erika Tresia Siringo-ringo, yaitu Doris Fenita br Marpaung (46) dan kakaknya, Riris Partahi br Marpaung (50).
Massa aksi, yang berasal dari berbagai kampus di Medan, membawa spanduk bertuliskan "Justice for Erika Siringo-ringo" sebagai bentuk solidaritas. Koordinator aksi, Timothy, menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan pengadilan yang tidak menahan kedua terdakwa.
"Kami meminta Majelis Hakim menahan terdakwa Doris Fenita Br. Marpaung dan terdakwa Riris Partahi Br. Marpaung. Kenapa dua terdakwa yang mengeroyok teman kami (Erika) tidak ditahan? Ada apa dengan pengadilan ini?" tegas Timothy di tengah aksi.
Doris dan Riris saat ini tengah menjalani persidangan atas dugaan pelanggaran Pasal 170 ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Namun, jaksa belum mengambil langkah penahanan terhadap keduanya.
Setelah menunggu cukup lama tanpa tanggapan, massa mulai menggoyang pagar besi dan akhirnya berhasil memasuki halaman Kantor PN Medan. Mereka kemudian bertemu dengan Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, yang menyambut mereka untuk berdialog.
Dalam pertemuan tersebut, sempat terjadi cekcok antara perwakilan massa dengan pihak pengadilan. Mahasiswa menegaskan bahwa seharusnya kedua terdakwa ditahan karena ancaman hukumannya tergolong berat.
Aksi demonstrasi akhirnya mereda setelah perwakilan massa diajak bermediasi di dalam Kantor PN Medan. Juru bicara pengadilan mendengar dan mencatat aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. Usai mediasi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.