Disrupsi.id - Rizky Febian dan Mahalini akhirnya menggelar akad nikah ulang pada Jumat, 27 Desember 2024, di Hotel Raffles Jakarta. Pernikahan ini sekaligus menuntaskan permasalahan hukum yang sempat membuat pernikahan mereka tidak sah secara negara.
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, memastikan bahwa akad nikah ulang tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan kini sah baik secara agama maupun negara.
“Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles, dilaksanakan pada hari Jumat jam 9.00 WIB. Jadi tempatnya sama,” jelas Nasrullah di kantornya, Jumat (3/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa berkas-berkas administratif Rizky dan Mahalini telah lengkap sejak pendaftaran di KUA. Acara tersebut turut dihadiri sejumlah perwakilan keluarga, meskipun dengan jumlah yang terbatas.
Sebelumnya, pasangan ini telah melangsungkan akad nikah pertama pada Mei 2024, disusul dengan resepsi mewah yang dihadiri para artis dan pejabat. Namun, belakangan diketahui bahwa pernikahan mereka tidak tercatat di KUA, sehingga tidak sah secara hukum negara.
Permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun ditolak, karena salah satu rukun nikah dianggap tidak terpenuhi. Majelis hakim akhirnya merekomendasikan pasangan ini untuk mengulang akad nikah agar pernikahannya diakui secara legal.
Setelah melaksanakan akad nikah ulang, Rizky dan Mahalini kini resmi menjadi suami istri dengan status pernikahan yang sah di mata hukum dan agama. Keputusan untuk menikah ulang ini menjadi langkah bijak yang memastikan semua prosedur sesuai dengan ketentuan.
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.