Tim Bobby Nasution Tepis Tudingan Cawe Cawe di Pilgub Sumut


disrupsi.id - Medan | Tim kuasa hukum Edy Rahmayadi, Bambang Widjojanto mengungkap dugaan keterlibatan aparat, PJ gubernur, hingga penyelenggara pemilu untuk memenangkan Bobby Nasution di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024.

Tudingan itu langsung dibantah Yudha Johansyah selaku Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya. Dia menegaskan Pilgub Sumut sudah berjalan dengan semestinya tanpa ada cawe cawe untuk memenangkan Bobby - Surya di Pilgub Sumut. 

"Terkait dengan tuduhan yang didalilkan pihak kuasa hukum Edy Rahmayadi ya silahkan saja. Nantikan pembuktian di persidangan. Dan putusannya ada di hakim konstitusi. Tapi saya tegaskan gak ada cawe cawe itu. Pemilu sudah berjalan semestinya, " ujar Yudha, Senin (13/1/2025). 

Tak hanya itu, Yudha juga menepis tudingan Bambang Widjojanto yang menyebutkan Pj Gubernur Sumut Agus Fathoni membawa Bobby Nasution safari ke daerah daerah di tengah persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

"Itukan pas kegiatan di Medan, Bobby sebagai Wali Kota Medan yang diajak. Nanti di persidangan aja kita lihat sama sama, kami sudah siapkan jawaban, " sebutnya. 

Yudha menyebutkan pihaknya juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tim Edy Rahmayadi - Hasan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Sumut di Mahkamah Konstitusi. 

"Terkait dengan MK ini kami sudah menunjuk kuasa hukum. Kan harus kita pahami sama sama bahwa MK ini , adalah lembaga yang mengadili atau memeriksa gugatan PHPU. hari ini adalah pemeriksaan pihak pemohon dihadiri termohon, terkait 1 dan terkait 2. Kalau bicara MK pastinya warga negara boleh menggunakan hak konstitusi nya di MK, " urainya. 

Diketahui, Tim kuasa hukum Edy Rahmayadi, Bambang Widjojanto mengungkap sejumlah dugaan keterlibatan aparat, PJ gubernur, hingga penyelenggara pemilu untuk memenangkan Bobby Nasution di pemilihan gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024.

Bambang Widjojanto alias BW menjadi kuasa hukum Edy dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah Sumut lewat perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1). BW menjadi sidang di panel I yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.

"Pilkada Gubernur SUMUT unik & Ikonik, karena ada salah satu calon gubernurnya adalah anak menantu mantan Presiden ketujuh Republik Indonesia. Itu sebabnya frasa kata cawe-cawe seolah dihidupkan dan menjelma menjadi kekuatan yang mendekontruksikan amanat pasal 18 ayat 4 UUD 1945 juncto pasal 22E UUD 1945," imbuhnya.

BW mengungkap sejumlah dugaan cawe-cawe untuk memenangkan Bobby selama tahapan pilkada. Dimulai dari pergantian Pj Gubernur oleh Agus Fathoni di tengah persiapan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Usai pergantian tersebut, foto Bobby dan Agus kata BW terpampang di mana-mana dalam berbagai kunjungan dan safari. BW menilai kunjungan yang dihadiri ribuan masyarakat itu sebagai kampanye terselubung yang menggunakan uang APBD.

"Itu adalah kampanye terselubung yang dilakukan Bobby guna menaikan elektabilitanya melalui dana APBD. semua dilakukan begitu seronok, safari dakwah ditumpani politik nirintegritas," ungkapnya. (*)

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال