Ayah Perkosa Putri Kandung Hingga Melahirkan di Labusel Ditangkap

disrupsi.id - Labusel | Seorang ayah berinisial HRO alias Anto (40) warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Dia tega mencabuli putri kandungnya hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza melalui Kasat Reskrim Polres Labusel AKP E R Ginting mengatakan perbuatan cabul disertai tekanan psikis itu dilakukan tersangka sejak korban berusia 15 tahun. Kini, korban berusia 17 tahun. 

"Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 23 Januari 2025 lalu," kata AKP E R Ginting, Kamis (13/2/2025).

Dia menyebutkan kasus ini terkuak berawal saat korban yang dalam kondisi hamil merasakan bagian perutnya sakit pada 1 Januari 2025. Kemudian pihak keluarga membawa korban ke Puskesmas Aek Batu.

"Selama ini korban selalu menyembunyikan identitas pria yang menghamilinya. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengaku yang telah memperkosanya hingga hamil adalah ayah kandungnya," jelasnya.

Atas laporan ibu korban, Satuan Reskrim Polres Labusel meringkus Anto di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Selasa (11/2/2025) sekira pukul 18.30 WIB.

"Kita tetapkan Anto sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup," sebut AKP Endang R Ginting.

Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah mencabuli putri kandungnya secara berulang ulang hingga hamil dan melahirkan seorang anak. Aksi bejad itu dilakukan tersangka setiap rumah mereka dalam keadaan sepi. 

"Tersangka kerap mengancam korban jika ingin melampiaskan nafsu bejadnya. Kalau rumah sedang sepi, dan atau ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang," ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri. Kami memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Saat ini, tambahnya, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak," pungkasnya. (*)






Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال