disrupsi.id - Medan | Dalam proses persidangan yang melibatkan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menjadi satu-satunya yang melanjutkan perkara ke tahap sidang pemeriksaan.
Dari 16 permohonan PHP di wilayah ini, hanya perkara di Kabupaten Madina yang mencapai tahap mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa alat bukti tambahan.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan Muhamad Ichwan Husein Nasution.
Pemohon dalam perkara ini mengajukan beberapa gugatan, termasuk dugaan ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Saifullah Nasution dan Atika Azmi (pihak terkait). Mereka menilai bahwa laporan tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pemohon juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mandailing Natal yang diduga mendukung salah satu pasangan calon. Tidak hanya itu, pemohon juga mengklaim pasangan calon nomor urut 1 (pihak terkait) berusaha mempengaruhi pemilih melalui pemberian santunan kepada anak yatim.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak terkait dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal telah memberikan klarifikasi serta pembelaan. Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal yang diwakili oleh Ketua Aliaga Hasibuan dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhammad Amin, menjelaskan bahwa seluruh laporan yang diterima telah ditindaklanjuti.
Salah satunya terkait laporan mengenai ketidaksesuaian LHKPN, yang sudah diberikan rekomendasi kepada KPU Mandailing Natal untuk diproses lebih lanjut.
KPU Mandailing Natal pun telah merespons rekomendasi Bawaslu dengan mengirimkan surat balasan. Setelah mendalami keterangan dari saksi, ahli, serta pihak-pihak terkait, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa tidak perlu ada pemeriksaan lanjutan. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Sidang pun ditutup dengan pengumuman bahwa tidak ada lagi pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh pihak, termasuk Bawaslu, kini tinggal menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.
Selain Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, hadir juga dalam sidang tersebut Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari, serta anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara lainnya, termasuk Payung Harahap, Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang, dan Johan Alamsyah.
Mereka memberikan supervisi dan dukungan kepada Bawaslu Madina dalam menjalani proses persidangan. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Feri Mulia Siagian, serta Kabag Hukum dan Humas, Helly Herlinda, juga turut memberikan dukungan dan fasilitasi dalam acara tersebut.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan dengan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan, serta memastikan tercapainya hasil pemilihan yang sah dan adil bagi masyarakat Kabupaten Mandailing Natal. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.