Bawaslu Sumut Gelar Rapat Evaluasi Pemberian Advokasi Hukum dalam Permasalahan Pengelolaan Anggaran


disrupsi.id - Medan | Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengadakan rapat evaluasi internal sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, khususnya dana hibah (APBD), yang digunakan dalam persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 2024. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran demi kelancaran penyelenggaraan pemilu yang adil. Rapat evaluasi yang berlangsung pada Senin, 18 Februari 2025, di Mickey Holiday Hotel & Resort Brastagi, Kabupaten Karo, dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis. 

Acara ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Payung Harahap, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Feri Mulia Siagian. 

Dalam sambutannya, M. Aswin mengingatkan seluruh peserta bahwa meskipun tahapan Pemilu 2024 hampir selesai, penting untuk terus memperhatikan pengelolaan anggaran agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna mencegah permasalahan hukum di masa mendatang.

M. Aswin juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antara Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa semua proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai dengan aturan. Dengan kerjasama yang baik, Bawaslu diharapkan dapat menghindari pelanggaran hukum dalam setiap tahapan pemilu.

Payung Harahap, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu, turut menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran memang rentan terhadap masalah hukum. Oleh karena itu, seluruh anggota Bawaslu diharapkan berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan dana hibah untuk menghindari kesalahan yang dapat merugikan banyak pihak. Terlebih lagi, beberapa anggota Bawaslu telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan pelanggaran kode etik.

Feri Mulia Siagian, Kepala Sekretariat Bawaslu, menambahkan bahwa rapat evaluasi ini tidak hanya bertujuan untuk mempererat hubungan antara Bawaslu dan aparat penegak hukum, tetapi juga untuk meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan anggaran. 

Kehadiran Koordinator Sekretariat dan Bendahara Pembantu Pengeluaran dari setiap kabupaten/kota diharapkan dapat membawa manfaat lebih dalam pengelolaan keuangan daerah dan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang ada.

Plt. Kabag Hukum, Humas, dan Datin, Helly Herlinda, menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap proses penyusunan laporan penggunaan anggaran hibah. Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu untuk berhati-hati dalam menyusun dan mendokumentasikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Randa Morgan Tarigan (Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Karo), Henry Simon Sitinjak (Advokat), Prama J. Sembiring (Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara), Putra Nanda (Kabid Anggaran BKD Kabupaten Karo), AKP Dr. Rismanto J. Purba, SH., MH (Kanit III Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara), dan Neny Tiurma Pasaribu.

Selain itu, rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat, serta Bendahara Pembantu Pengeluaran dari seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara. 

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Bawaslu untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengelolaan anggaran, sekaligus sebagai langkah mitigasi dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu di masa depan.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel dapat tercipta, yang pada akhirnya akan mendukung tercapainya pemilu yang lebih bersih, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (*)




Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال