Bobby Nasution Ingin Bertemu Edy Rahmayadi Usai Putusan MK Tolak Gugatan Pilgub Sumut

disrupsi.id - Medan | Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Pilgub Sumatera Utara yang diajukan pasangan Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Gubernur Sumatera Utara terpilih, Bobby Nasution menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut

"Dari tim pemenangan sudah dikabarin sama KPU. Yang pasti yang kita lakukan nanti akan koordinasi tentunya dengan pemilih Sumut kira kira apa program yang kita usung biar bisa dijalankan di 2025," kata Bobby Nasution, Selasa (4/2/2025).

Wali Kota Medan itu mengatakan sebelum pelantikan sebagai Gubernur Sumut terpilih, ia ingin bertemu dengan Edy Rahmayadi. Bobby berharap bisa mendapatkan masukan dari Edy Rahmayadi karena sudah memiliki pengalaman sebagai Gubernur Sumut periode 2018-2023.

"Ya keinginan pribadi pasti ada (bertemu Edy Rahmayadi). Nanti juga akan kita hubungi. Kita perlu masukan, kita perlu saran (dari Edy Rahmayadi) dan juga dari seluruh yang pernah membangun Sumut dari gubernur sebelumnya. Kita pasti ingin mendapat masukan saran dan pembelajaran," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan hasil sengketa Pilkada Sumatera Utara 2024 diajukan Cagub-Cawagub Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan dismissal untuk perkara Pilgub Sumut dengan nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2).

Majelis hakim menilai Edy-Hasan Basri yang bertindak sebagai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Sementara itu, hakim konstitusi Anwar Usman tidak ikut memutuskan perkara Pilgub Sumut.

Adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut menggunakan hak ingkar dalam putusan dismissal perkara Pilgub Sumut. Keputusan itu diambil Anwar Usman guna menghindari konflik kepentingan keluarga karena masih memiliki hubungan saudara dengan Bobby Nasution selaku pihak terkait. (*) 

Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال