Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Madina Ditangkap

disrupsi.id - Medan | Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang tersangka berinisial IS Direktur CV.Wastu Cipta Konsultan di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

"IS ditangkap pada Senin (17/2/2025) di rumahnya. Pada saat diamankan, IS tidak melakukan perlawanan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, Selasa (18/2/2025).

Adre mengatakan IS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka IS secara sah sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya, namun tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan pada DPO November 2024," papar Adre.

Kasus ini bermula saat Pemkab Madina mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp2.146.569.000 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun 2017.

"Jadi terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandailing Natal yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal," jelasnya.

Adre menambahkan tersangka IS selaku Direktur CV.Wastu Cipta Konsultan menjadi konsultan pengawas pada pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal tahun 2017 tidak pernah melakukan peninjauan ke lapangan.

"Dia juga tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan tidak sesuainya hasil pekerjaan dan tidak bermanfaatnya bangunan tersebut," paparnya.

Belakangan terungkap bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14%.

"Tak hanya itu, proyek tersebut juga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp844.047.819," sebutnya.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan tersangka IS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Tersangka selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut. Kemudian tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan," bebernya. (*)




Baca Juga

Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال