disrupsi.id - Medan | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. Sebab Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) mulai 1 Februari 2025 telah diberlakukan sehingga membawa perubahan jadwal perjalanan serta peningkatan kecepatan kereta di beberapa jalur.
Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, menjelaskan bahwa penerapan Gapeka 2025 akan berdampak pada perubahan jadwal perjalanan kereta penumpang dan barang. Selain itu, peningkatan kecepatan di beberapa jalur juga perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama saat melintas di perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat melewati perlintasan sebidang, mengingat adanya perubahan jadwal perjalanan serta peningkatan kecepatan kereta di Sumatera Utara,” ujar Anwar.
Adapun peningkatan kecepatan yang mulai diterapkan pada 1 Februari 2025 mencakup beberapa jalur, di antaranya:
- Lintas Stasiun Medan – Stasiun Tanjung Balai: dari 80 km/jam menjadi 90 km/jam
- Lintas Bandar Tinggi – Lalang: dari 40 km/jam menjadi 60 km/jam
Seiring dengan peningkatan kecepatan kereta, KAI juga menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Anwar mengingatkan pengguna jalan untuk selalu mengurangi kecepatan, melihat ke kanan dan kiri sebelum melintas, serta tidak menerobos palang pintu yang sudah tertutup.
“Jika sudah terdengar sirine, klakson, atau palang pintu mulai menutup, mohon bersabar menunggu kereta melintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Saat ini, di wilayah KAI Divre I Sumut terdapat 402 perlintasan sebidang, namun hanya 121 perlintasan yang dijaga oleh KAI, Pemda, atau pihak swasta, sementara 281 lokasi lainnya belum memiliki penjagaan resmi. Selain itu, terdapat 34 perlintasan tidak sebidang berupa flyover dan underpass yang mendukung keselamatan pengguna jalan.
"Dalam sehari, wilayah KAI Divre I Sumut melayani 92 perjalanan kereta, yang terdiri dari:66 perjalanan KA penumpang dan 26 perjalanan KA barang. Dengan diberlakukannya Gapeka 2025, masyarakat diharapkan lebih waspada dan mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang guna menghindari kecelakaan, " urainya. (*)
Baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News.